Posted by: kasunyatanku | January 24, 2008

Repositioning MUI

Dari dulu, para peneliti -mulai Geertz, Mark R. Woodward hingga Hefner- sangat membangga-banggakan Indonesia. Pasalnya, corak keberagamaan Indonesia sangatlah cantik dan mampu beradaptasi serta berakulturasi dengan berbagai ragam budaya dan norma yang ada. Hingga tidak salah, para ilmuwan beranggapan bahwa Islam di Indonesia disiarkan dan dikembangkan dengan cara-cara damai. Bukan hanya itu, progesifitas umat Islam Indonesia, seperti pernah dilontarkan Hooker dalam buku-nya “Indonesian Islam”, digambarkan sebagai Islam lokal yang cerdas dan mampu mengapresiasi tuntutan ajaran Islam yang universal dan kontek yang lokal. Inilah salah satu kelebihan Islam di Indonesia dibanding negara Islam atau negara berpenduduk muslim lainnya.

Namun demikian, sepanjang yang saya cermati, Islam di Indonesia tidak berlangsung mulus sebagaimana dibayangkan melalui gambaran-gambaran teoritis diatas. Gejolak demi gejolak mengiringi laju perkembangan keberagamaan umat Islam Indonesia. Peristiwa kerusuhan Ambon pada tahun 2000-2002, penyerangan komunitas jamaah Ahmadiyah di Parung dan berlanjut dengan pengusiran warga Ahmadiyah di sejumlah wilayah, pelarangan al-Qiyadah al-Islamiyaah dan, yang terakhir ini, pelarangan seorang scholar muslim asal Mesir, Nasr Hamid Abu Zayd, untuk berbicara dalam sebuah konferensi tahunan (Annual Conference on Islamic Studies) di Riau dan seminar internasional yang diselenggarakan Departemen Agama bekerjasama dengan Leiden University di Batu-Malang pada 27 November 2007 lalu, merupakan bukti nyata betapa rapuhnya toleransi dan dangkalnya pemahaman kita tentang agama.

MUI dalam sorotan

MUI didirikan pada 27 Juli 1975. Mulanya, MUI diidealkan menjadi wadah yang menjembatani aspirasi umat Islam dengan negara. Namun, dalam perjalanannya, hubungan MUI dengan pemerintah tidak semulus yang diidealkan. Beberapa kali MUI menggulirkan fatwa yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah, misalnya dalam kasus fatwa haram Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB) dan Porkas. Namun demikian, berkat MUI pula negara mampu menterjemahkan berbagai kebijakannya dalam terma Islam, semisal kontroversi penggunaan IUD dan kontrasepsi. Tak pelak, hubungan ini terus berjalin-kelindan hingga lengsernya Soeharto dari kursi presiden. Pada masa reformasi, MUI menjadi semakin kritis terhadap pemerintah, utamanya semasa kepresidenan Abdurahman Wahid. Hubungan Gus Dur dengan MUI memang tidak pernah mulus sebelumnya. Pada dekade akhir 1980-an, Gus Dur menolak tegas berdirinya serta beberapa seruan/fatwa MUI. Pada masa awal kepresidenannya, Gus Dur juga menuntut MUI agar pembiayanaan keorganisasian MUI lepas dari pemerintah. Kritik MUI terhadap Gus Dur semakin memanas sejak Gus Dur melontarkan gagasannya untuk membuka hubungan dagang Indonesia-Israel dan mengusulkan rencana penghapusan Tap MPRS No. 25/1966 tentang pelarangan marxisme dan komunisme. Ketika pemerintahan Abdurahman Wahid berjuang keras menghentikan konflik berdarah di Ambon, MUI melontarkan fatwa yang -sedikit-banyak- semakin memperkeruh suasana konflik.

Di masa Megawati, MUI tidak banyak mengeluarkan statemen. Ini bisa dipahami melalui sosok Hamzah Haz, yang dikenal dekat dengan MUI, menjabat sebagai wakil presiden pada waktu itu. Sejak pemerintahan SBY, MUI mengeluarkan beberapa fatwa terkait isu-isu keberagamaan di Indonesia. Meski tidak terkait dengan pemerintah secara langsung, kali ini MUI lebih tertarik pada persoalan-persoalan teologis, mulai dari pengharaman liberalisme dan pluralisme hingga penyesatan beberapa aliran keberagamaan di Indonesia. Bahkan, pelarangan yang bersifat teologis tersebut dipersonifikasikan pada orang-orang tertentu dan tentu saja ini memunculkan implikasi-implikasi sosial yang serius. Misalnya, ratusan penganut jamaah Ahmadiyah harus di pindah-rumahkan dari suatu wilayah. Meski dilakukan oleh massa, tetap saja MUI andil dalam membidangi keresahan dan tindak anarkis massa tersebut. Akhir-akhir ini, MUI melarang Abu Zayd karena dinilai menyebarkan paham pluralisme. Tentu saja, ini merupakan kelasahan besar MUI dalam menilai sosok Abu Zayd sebagai seorang ilmuwan. Pandangannya mengenai hermeneutika al-Quran tidak pernah dipahami secara benar, sehingga MUI menilai pandangan tersebut sebagai penghinaan terhadap al-Quran. Padahal, apa yang dilontarkan Abu Zayd bukanlah hal yang baru. Gagasannya pada dasarnya mengulang perdebatan ulama-ulama tafsir klasik mengenai takwil (Tempo, 10-16 Desember 2007). Bedanya, jika ulama klasik tidak pernah melarang metode takwil untuk digunakan sebagai metode tafsir, sekarang ini MUI melarang penggunaan metode tersebut bahkan juga untuk diajarkan. Lagi-lagi, ini adalah tragedi, tidak hanya bagi perkembangan wacana tafsir di Indonesia, tetapi juga dalam hal keberagamaan masyarakat Indonesia. Yang patut dijadikan catatan bahwa metode takwil merupakan metode tafsir yang sangat luwes sehingga membuka ruang tafsir seluas-luasnya dan memungkinkan terjadinya apresiasi terhadap lokalitas –jika tidak disebut ke-Indonesia-an.

Meninjau ulang hubungan MUI dan negara

Sepengamatan saya, inti persoalan MUI adalah hubungan lembaga ini dengan negara. Kita tahu, ada banyak organisasi-organisasi kemasyarakatan Islam yang tetap eksis sampai saat ini. Untuk menyebut beberapa diantaranya, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, al-Irsyad dan lain-lain. Tentu saja, MUI sebagai sebuah organisasi, tidak lebih posisinya dibanding ormas-ormas Islam lainnya. Pola hubungan yang demikian inilah yang harus dipahami dan diapresiasi oleh pemerintah. Maka, benar kata Gus Dur, dalam konferensi pers pasca pelarangan Abu Zayd untuk menyampaikan ceramahnya di Wahid Institut pada 26 November 2007 lalu, bahwa selayaknya MUI harus bebas dari intervensi negara dan dipahami secara sejajar dengan ormas-ormas Islam lainnya. Namun demikian, pada akhir-akhir ini, pola hubungan demikian tampaknya tidak cukup disadari. Pemerintah cenderung menjadikan MUI sebagai “anak emas” dan dianggap representasi umat Islam Indonesia. Naïf sekali, konsep keberagamaan yang sudah ditahbiskan beragam, namun hanya diwakili oleh segelintir orang saja atau sekelompok orang saja. Terlebih lagi, pola hubungan yang tidak jelas ini tanpa diimbangi kontrol negara yang juga minim. Pemerintah cenderung membeo dengan semua keputusan MUI dan parahnya cenderung mengamini keputusan-keputusan tersebut. Misalnya, dalam kasus penyerbuan terhadap kantor jamaah Ahmadiyah, pemerintah tidak cukup bertindak tegas untuk menindak secara hukum aktor-aktor inti yang berperan dalam tindak anarkis tersebut malah terkesan membiarkan oknum-oknum yang telah melecehkan ke-Bhinekaan masyarakat Indonesia. Demikian juga dalam kasus pelarangan ceramah Abu Zayd di konferensi tahunan. Menteri Agama, bertindak mengatasnamakan elemen umat Islam, melarang seorang ilmuwan brillian untuk berceramah di forum ilmiah. Tentu, pelarangan tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang menteri, apalagi pelarangan untuk berbicara dalam forum kajian ilmiah. Belum lagi, pelarangan itu didasarkan pada keberatan segelintir umat Islam yang tergabung dalam MUI Riau. Demikian juga dengan presiden, yang sama sekali tidak memberi respon apapun atas pelarangan tersebut, memperlihatkan pertanda “setuju” terhadap sikap sang menteri.

Maka dari itu, perlu sekali bagi semua komponen bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya pemerintah, untuk memahami independensi MUI. Fatwa yang dilontarkan MUI sama nilainya dengan fatwa-fatwa organisasi kemasyarakatan Islam lainnya. Saya pribadi mengidealkan bahwa setiap fatwa, dari organisasi apa saja, disikapi dengan arif. Tidak terkecuali masyarakat luas, pemerintah seharusnya memberi tauladan dalam menyikapi perbeda-perbedaan yang muncul dan menjamin bahwa setiap keyakinan dilindungi dan dijamin keselamatannya. Oleh karena itu, sebagai pihak yang melindung, seharusnya pemerintah harus menjadi mediator setiap perbedaan dan bukan sebaliknya menimbulkan keresahan. Tentu, jika ini bisa dilakukan, kengerian-kengerian kericuhan antar dan inter-umat beragama dapat diatasi. Dengan demikian, keutuhan dalam ruang perbedaan masih bisa dipertahankan dan bangsa Indonesia mampu menghargai semboyan negara mereka sebagai bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.

Categories